NGAWI, SMNNews.co.id – Raut kaget tergambar jelas pada tujuh warga binaan Lapas Ngawi. Mereka memegang erat buntelan plastik berisi barang-barang pribadinya.
Tersenyum dengan mata berkaca-kaca, mereka mengucapkan terimakasih dan bersalaman dengan para petugas Lapas Ngawi yang mengantarke gerbang depan gedung Lapas, sebelum mereka pulang ke rumah masing-masing, Senin (15/8/2022)
“Kami tadi tidak tahu sebelumnya kalau bisa pulang hari ini,” ujar Yusron, salah satu yang dipulangkan hari itu.
Baca Juga : Polres Ngawi Ungkap Lima Kasus Pil Koplo dan Tiga Pengedar SS, Diduga Jaringan Lintas Provinsi
Kepala Lapas Ngawi, Alzuarman, menjelaskan ketujuh warga binaan itu merupakan napi yang diberi izin asimilasi rumah. Mereka adalah napi dengan 2/3 masa hukumannya tak lebih dari Desember 2022 nanti. Izin untuk menyelesaikan masa hukuman di luar Lapas bukan merupakan remisi melainkan asimilasi rumah.
“Mereka boleh pulang tapi ini adalah asimilasi rumah, jadi bukan remisi atau bebas murni. Mereka harus tetap patuh kewajiban lapor ke Bapas, tak boleh bepergian keluar dari area kabupaten dan jangan sampai melakukan tindak pidana apapun lagi agar status asmilasi ini tak dicabut,” ujar Alzuarman.
Warga binaan yang diizinkan pulang sehari sebelum peringatan HUT RI itu, seorang diantaranya berdomisili di Surabaya. Melaporkan keberadaan mereka ke Bapas wajib dilakukan sampai sisa masa hukuman selesai. Bagi warga Surabaya melapor ke Bapas Surabaya, sedang yang di Ngawi melaporkan diri ke Bapas Madiun.
Baca Juga : Unik! Tari Keling Pemainnya Harus dari Dusun di Ponorogo, Berikut Ulasanya
David, seorang warga binaan asal Kecamatan Paron, mengaku senang bisa pulang ke rumah. Dia juga bertekad untuk tidak lagi melakoni perbuatan yang mengantarnya ke balik jeruji besi.
“Saya sudah tak sabar pulang ke rumah, jangan sampai pula saya kembali menghuni sel di sini,” tukasnya. ***
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!