HomeBERITAPeras Gadis Dibawah Umur, Pengangguran di Trenggalek Ancam Sebarkan Video Pornografi

Peras Gadis Dibawah Umur, Pengangguran di Trenggalek Ancam Sebarkan Video Pornografi

Konferensi pers kasus pelanggaran UU ITE oleh Kapolres Trenggalek

Trenggalek, SMNNews.co.id – Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek bersama Unit Reskrim Polsek Watulimo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pelanggaran Undang-undang ITE hanya dalam kurun waktu kurang dari empat jam. 

Pelaku yakni Lukman Kurniawan Alias Bagas (18) warga Desa Banaran Kecamatan Tugu, pelaku berhasil diamankan petugas setelah orang tua korban tidak terima hingga melaporkan pelaku ke Polsek Watulimo karena anaknya yang masih dibawah umur di ancam dan diperas oleh pelaku. 
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan bahwa unit satreskrim telah berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku tindak pidana pelanggaran UU ITE. Kejadian berawal saat tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial dan terjalinlah hubungan asmara, setelah akrab pelaku mencoba menakut-nakuti korban bahwa seolah-olah pelaku bisa melakukan tindakan supranatural dengan maksud bisa menyakiti korban dari jarak jauh. 

“Ancaman serta menakut-nakuti korban dengan tindakan supranatural telah dikatakan pelaku. Selain mengancam, pelaku juga merayu agar korban mau mengirimkan foto dan video dengan konten pornografi kepada pelaku,” ungkapnya, Rabu (30/10/2019).

Akibat ancaman dari pelaku, Calvijn menjelaskan bahwa korban merasa takut dan terpaksa menuruti kemauan pelaku dengan telah mengirimkan foto dan video porno. Korban bahkan mengirimkan 10 video dengan konten pornografi dan puluhan foto kepada pelaku. Setelah mendapatkan video dan foto korban, pelaku meminta korban untuk mengirim pulsa ke nomer tersangka beberapa kali hingga total mencapai kurang lebih Rp. 2 Juta dengan mengancam akan menyebarkan video dan foto pelaku. 
“Korban menuruti pelaku untuk mengisikan pulsa karena pelaku meminta dengan disertai ancaman, apabila korban menolak maka pelaku akan memviralkan foto maupun video tersebut ke media sosial.” terang 
Ditambahkan Calvijn, karena korban merasa tertekan maka korban berbicara dengan temannya apa yang terjadi, dari temannya itulah orang tua korban mengetahui dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Watulimo. Dari laporan tersebut petugas berhasil meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti berupa handpone milik pelaku. Karena perbuatanya, pelaku diancam dengan pelanggaran undang-undang ITE. 
“Pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara dan dalam kasus ini petugas juga masih mendalami dengan kemungkinan masih adanya korban dan tersangka lainnya,” pungkasnya. (Rud)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Bupati Pasaman Janji Akan Bantu Pembangunan Masjid Taqwa

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati Pasaman Sabar AS berjanji akan membantu pembangunan Masjid Taqwa yang berlokasi di Kampung Tuan, Jorong Tujuh Koto, Nagari Lubuk Layang,...

TKD Prabowo – Gibran Kabupaten Pasuruan Gelar Tasyakuran dan Halal Bihalal

PASURUAN, SMNNews.co.id - Dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi tentang penetapan pasangan Prabowo - Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Sebagai bentuk syukur atas kemenangan tersebut,...

Bupati Pasaman Hadiri Perpisahan Pondok Pesantren Nurul Hidayah

PASAMAN, SMNNews.co.id - Bupati  Pasaman, Sabar AS menghadiri perpisahan Santriwan dan santriwati pondok Pesantren Nurul Hidayah Simatorkis Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Sabtu...