HomeBERITAPolres Pasaman Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Polres Pasaman Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja

Polres Pasaman melaksanakan press release, Rabu (29/01/2020), terkait pengungkapan dua kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja

PASAMAN, SMNNews.co.id – polres Pasaman melaksanakan press conference, Rabu (29/01/2020). Pelaksanaan di lakukan sekira jam menunjukkan pukul 11.00 wib di Mapolres pasaman. Press release merupakan pengungkapan dua kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja di wilayah hukum Polres Pasaman.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya,SE didampingin Wakapolres Pasaman AKP A Yani, Kabag.  OPS Kompol Irwan Menjelaskan saat Perss Conference telah diungkap 19 Paket besar ganja kering dengan tiga orang diciduk di dua lokasi. Penangkapan ini berawal dari adanya Informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba yang melintas dijalan lintas Sumatera.

Dua pengungkapan tindakan pidana narkotika jenis Ganja di beberkan dalam press release tersebut,tersangka RS (26) lelaki warga Cubadak Air Rt 001 RW 001 Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh. Dan tersangka KA (31) lelaki warga Tigo Koto Dibaruah RT 001 RW 003 Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Paya Kumbuh beserta BB dengan laporan polisi nomor LP /07/I/2020 Res-Psm Tanggal 27 Januari 2020.
Selanjutnya juga pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan laporan polisi nomor LP/06/I/2020 Res-Psm  tanggal 26 Januari 2020. Tersangka AA (19) alamat Pondok Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisia Kabupaten Pasaman Barat.

Penangkapan ini berawal dari adanya Informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba yang melintas dijalan lintas Sumatera.
Penangkapan ini terjadi di dua lokasi, lokasi pertama di jalan lintas sumatera Jorong Dusun Padang Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao dengan tersangka AA (19)  Pasaman Barat, sedangkan penangkapan kedua di jalan Lintas Sumatera Barat, Jorong Muara Bangun Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dengan tersangka KA (31) dan RS (26 ), ungkap Hendri. 

Lokasi pertama di jalan lintas Sumatera Jorong Dusun Padang Nagari Padang Matinggi, Kecamatan Rao dengan tersangka AA (20) dengan barang bukti 10 Paket Besar narkotika jenis ganja kering dibalut dgn lakban warna  coklat dan dimasikkan karung goni warna putih, 1 unit HP merk i-cherry warna hitam merah, 1 unit sepeda motor merk Zuzuki Satria FU warna hitam,tambah Hendri.

Sedangkan penangkapan kedua di jalan Lintas Sumatera Barat, Jorong Muara Bangun Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur Kabupaten Pasaman dengan tersangka KA (29) sdan RS (26) dengan barang bukti 9 Paket Besar narkotika jenis ganja kering dibungkus lakban warna coklat dan dimasukkan kedalam karung goni warna putih, 1 unit HP merk advan putih, 1 unit sepeda motor YAMAHA merk Vega No pol BA 2909 MH, Selanjutnya Saat sekarang ini Tersangka dan barang bukti sudah diaman kan ke polres Pasaman,tambah Hendri.

Ancaman hukum tindak pidana bagi 3 tersangka ini dengan tuntutan seumur hidup pada Pasal 115 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) 111 ayat (2) subsider pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,tutup Hendri. (Mad)

ARTIKEL LAINYA

BERITA LAINYA

Cak Imin Berpesan Jangan Ada Abuse of Power di Pilkada 2024, Relawan Kompak: Ini Sudah Terjadi di Kota Malang!

SURABAYA, SMNNews.co.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemui bakal calon kepala daerah (bacakada) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Diacara ini, Cak...

Kiprah Produser dan Promotor Muda Jawa Timur Membangun Sportaiment

SURABAYA, SMNNews.co.id - Gerak dan terobosan baru dua anak muda ini layak di acungi jempol, setelah lama tak terdengar kabar di dunia tinju profesional,...

Cak Imin Gelar Pembekalan Bacakada Jatim, Berikut Pesan Ketua Umum PKB ini!

SURABAYA, SMNNews.co.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menemui bakal calon kepala daerah (Bacakada) di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dalam sambutannya, Cak...