BLITAR, SMNNews.co.id – Wabup Blitar H. Rahmad Santoso, S.H., M.H berdebat dalam rapat di kantor Kakanwil Pertanahan Jawa Timur, Selasa (02//08/2022). Rapat tersebut membahas permasalahan tentang sengketa tanah garapan, di perkebunan. Baik di wilayah Desa Modangan Nglegok, perkebunan Karangnongko. Juga perkebunan Gadungan Desa Gadungan Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.
Bahkan rapat yang dihadiri pejabat Blitar diantaranya kepala BPN Blitar, Kepala Dinas Pertanian, Perkim dan Dinas Bina Marga tersebut nyaris tegang karena tuntutan tim dari Pemkab Blitar semuanya harus selesai mengingat semua permasalahan ini melibatkan masyarakatnya.
Baca Juga : Gara-Gara Batuk! Avanza Terbalik di Tol Jombang, 5 Orang Terluka
Setelah mendengar pemaparan dari pihak pertanahan, yang dianggap permasalahan sudah clear. Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso kurang mantab dan bersikap langsung di depan pejabat dan tim di Kantor Pertanahan Jatim di Surabaya.
“Mohon dalam kesempatan ini, tidak sekedar pernyataan bahwasanya semuanya seakan akan sudah clear. Sebab, pada kenyatannya di lapangan, masyarakat beberapa kali mendatangi kami ke Pemkab Blitar,” jelas Rahmat Santoso dalam rapat koordinasi tesebut.
Bahkan, Wabub memintanya semua stakeholder yang mengurusi pertanahan mengecek langsung ke wilayah yang sengketa agar mengetahui kejadian sebenarnya.
“Mana penggarap kebun, mana petaninya, mana warga yang bertahun-tahun hidup di sekitar kebun dan mana orang luar yang berupaya memilikki lahan tersebut,” himbaunya.
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, menggebu-gebu dalam proses penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan para warganya. Sehingga, Wabub tidak mau hanya mendengar janji-janji atau klaim masalah clear, sebelum meninjau fakta di lapangan. Sehingga bila mengetahui fakta permasalahannya, dapat dicarikan solusi yang terbaik buat para petani atau penggarap.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pencabulan Bocah 12 Tahun di Tuban, Berhasil Diamankan!
Sementara itu, Wabup Blitar Rahmat Santoso berpesan kepada semua pihak yang bersengketa saling menghormati proses hukum. Sedangkan bagi pihak perkebunan segera lengkapi persyaratan akan kami bantu sepenuhnya bila memperpanjang Hak Guna Usahanya.
“Namun, harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan. “Kalau harus mengeluarkan, yang 20% persen dikeluarkan demi masyarakat,” pungkas Rahmat Santoso. (bonaji)
Temukan Berita Menarik Lainya Disini GOOGLE News !!